TIGA polisi yang telah ditetapkan sebagai terlapor terkait dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) masih diproses di Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mengatakan terkait pemberhentian ketiganya sebagai anggota Polri masih melalui proses sidang kode etik.
"Statusnya masih terlapor. Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan, katakanlah dihentikan, sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Posisinya masih terlapor," kata Ahmad, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar berharap ada kelanjutan kasus itu, khususnya terkait tiga personel Polda Metro Jaya yang sudah ditetapkan sebagai terlapor karena dugaan pembunuhan di luar hukum. Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing tersebut.
"Kita lihat saja nanti apakah masih ada nurani dan akal bersejalan kelak atau tidak," kata Aziz ketika dihubungi, Kamis (4/3). (OL-14)