Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Sita Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Asabri

Tri Subarkah
04/3/2021 20:19
Kejagung Sita Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Asabri
Tersangka kasus Asabri Jimmy Sutopo(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk tersangka Jimmy Sutopo.

 

Penggeledahan dilakukan salah satunya di kantor PT Bank KEB Hana Indonesia cabang Mangkuluhur, Jakarta. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik menggeledah save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata dalam penggeledahan tersebut.

 

Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga tempat lainnya, yakni Apartemen Raffles Residence lantai 36, Kuningan, Jakarta; Gandaria 8 Office Tower lantai 9, Jakarta; dan kantor PT Bumiputera Sekuritas di Wisma Bumiputera lantai 17, Jakarta.

 

"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3).

 

Pihak Kejagung mensinyalir lukisan tersebut didapat dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pridicate crime tindak pidana korupsi. Leonard menyebut apartemen dan barang berharga di dalamnya telah dilakukan penyegelan.

 

"Dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," tandasnya.

 

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset milik Direktur Jakarta Emiten Investor Relation tersebut, antara lain satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT, satu unit mobil Nissan Teana, uang tunai Rp73 juta, cek BCA senilai Rp2 miliar, serta beberapa jam mewah dan perhiasan.

 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences lantai 6 untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.

 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Jimmy dan Benny, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah dua mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damir dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

 

Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

 

Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya