Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk tersangka Jimmy Sutopo.
Penggeledahan dilakukan salah satunya di kantor PT Bank KEB Hana Indonesia cabang Mangkuluhur, Jakarta. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik menggeledah save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata dalam penggeledahan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga tempat lainnya, yakni Apartemen Raffles Residence lantai 36, Kuningan, Jakarta; Gandaria 8 Office Tower lantai 9, Jakarta; dan kantor PT Bumiputera Sekuritas di Wisma Bumiputera lantai 17, Jakarta.
"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3).
Pihak Kejagung mensinyalir lukisan tersebut didapat dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pridicate crime tindak pidana korupsi. Leonard menyebut apartemen dan barang berharga di dalamnya telah dilakukan penyegelan.
"Dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset milik Direktur Jakarta Emiten Investor Relation tersebut, antara lain satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT, satu unit mobil Nissan Teana, uang tunai Rp73 juta, cek BCA senilai Rp2 miliar, serta beberapa jam mewah dan perhiasan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences lantai 6 untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Jimmy dan Benny, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah dua mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damir dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved