Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan pelarangan ke luar negeri (cekal) terhadap para tersangka kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pengajuan cegah ke luar negeri itu sudah diajukan ke pihak imigrasi.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).
Menurut informasi yang dihimpun, pelarangan itu sudah berlaku sejak 8 Februari lalu. Ali Fikri mengatakan pencekalan itu untuk memudahkan penyidik memeriksa para tersangka agar tak lari ke luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tentu dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ucap Ali Fikri.
KPK menyatakan masih terus mendalami kasus suap pajak itu. Diduga, kasus itu turut melibatkan pejabat Ditjen Pajak yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan.
Pejabat itu diduga menerima suap untuk mengurus wajib pajak perusahaan agar membayar pajak lebih rendah. Nilai suapnya ditaksir mencapai puluhan miliar.
Ali Fikri menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan KPK periode ini, tersangka baru akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaannya," kata Ali Fikri. (OL-13)
Baca Juga: Remisi Gayus Bukti Menkumham Tidak Sensitif Pemberantasan ...
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved