Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sita Uang dan Dokumen dari Penggeledahan Kasus Nurdin Abdullah

Dhika Kusuma Winata
02/3/2021 17:31
KPK Sita Uang dan Dokumen dari Penggeledahan Kasus Nurdin Abdullah
Penyidik KPK membawa barang bukti di dalam koper usai menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (3/2).(Antara/Abriawan Abhe.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dan dokumen dari serangkaian penggeledahan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penyidik menggeledah dua lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan kediaman pribadi Nurdin, Selasa (2/3).

"Dari dua lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/3).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah dua lokasi lain yakni rumah dinas jabatan Nurdin dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat. Dari penggeledahan itu, kata Ali Fikri, penyidik menyita dokumen terkait perkara ini dan uang tunai.

KPK belum mengungkap jumlah uang yang disita. Ali Fikri mengatakan penyidik masih akan menghitung sitaan uang itu. Dokumen yang disita juga masih akan divalidasi untuk kemudian dilakulan penyitaan.

"Jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. Terhadap dokumen dan uang tunai akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ucapnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil tangkap tangan kasus Nurdin itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu diduga untuk pengerjaan proyek Wisata Bira yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan Agung.

Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021, dan Rp2,2 miliar pada awal Februari. Total penerimaan yang diduga Rp5,4 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya