Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani kerja sama penanganan pengaduan pemberantasan tindak pidana korupsi whistleblowing system terintegrasi. Sistem pengaduan terintegrasi itu dicanangkan dapat memperbaiki sistem serta sinergi pengaduan korupsi di lingkup perusahaan plat merah.
"Ini penting untuk memperbaiki sistem dalam rangka pencegahan korupsi. Kita ingin perbaiki sistem yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, yang gagal diperbaiki. Supaya tidak ada kesempatan pihak di BUMN melakukan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam seremoni penekenan kerja sama di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3). Turut hadir Menteri BUMN Erick Thohir.
Firli menyatakan upaya pemberantasan korupsi di BUMN perlu disinergikan secara serius. Perbaikan sistem untuk mencegah korupsi penting untuk terus dibangun. Selain itu, ujarnya, perbaikan sistem perlu ditopang sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.
"Karena memberantas korupsi tidak cukup dengan membangun sistem. Sekuat-kuatnya sistem tergantung dengan sumber daya manusianya atau man behind the gun. Senjatanya bagus kalau sumber daya manusianya tidak bagus jadi tidak begitu bermanfaat," ucap Firli.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sangat mendukung perusahaan pelat merah agar menjalin kerja sama dengan komisi antirasuah membangun sistem manajemen antisuap. Karena itu, dia membawa 27 BUMN untuk menerapkan sistem pengaduan korupsi itu.
Erick pun menargetkan semua BUMN akan ikut membangun sistem yang sama. Menurut Erick, persoalan hukum memang menjadi masalah di BUMN. Ia bercerita ketika awal menjadi menteri, ada sekitar 159 kasus di BUMN.
"Sekarang kita bekerja sama dengan 27 BUMN. Apakah itu cukup? Tidak, karena target kami seluruh BUMN di bawah klaster harus ikut tanda tangan ini," ujarnya.
Adapun ke-27 BUMN yang meneken kerka sama itu yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Kemudian, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI. Lalu PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Selanjutnya, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset. Ada pula PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani. (P-2)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved