Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Teken Kerja Sama Whistleblowing System dengan 27 BUMN

Dhika Kusuma Winata
02/3/2021 14:10
KPK Teken Kerja Sama Whistleblowing System dengan 27 BUMN
Penandatanganan perjanjian kerja sama Whistleblowing System 27 BUMN dan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani kerja sama penanganan pengaduan pemberantasan tindak pidana korupsi whistleblowing system terintegrasi. Sistem pengaduan terintegrasi itu dicanangkan dapat memperbaiki sistem serta sinergi pengaduan korupsi di lingkup perusahaan plat merah.

"Ini penting untuk memperbaiki sistem dalam rangka pencegahan korupsi. Kita ingin perbaiki sistem yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, yang gagal diperbaiki. Supaya tidak ada kesempatan pihak di BUMN melakukan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam seremoni penekenan kerja sama di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3). Turut hadir Menteri BUMN Erick Thohir.

Firli menyatakan upaya pemberantasan korupsi di BUMN perlu disinergikan secara serius. Perbaikan sistem untuk mencegah korupsi penting untuk terus dibangun. Selain itu, ujarnya, perbaikan sistem perlu ditopang sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.

"Karena memberantas korupsi tidak cukup dengan membangun sistem. Sekuat-kuatnya sistem tergantung dengan sumber daya manusianya atau man behind the gun. Senjatanya bagus kalau sumber daya manusianya tidak bagus jadi tidak begitu bermanfaat," ucap Firli.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sangat mendukung perusahaan pelat merah agar menjalin kerja sama dengan komisi antirasuah membangun sistem manajemen antisuap. Karena itu, dia membawa 27 BUMN untuk menerapkan sistem pengaduan korupsi itu.

Erick pun menargetkan semua BUMN akan ikut membangun sistem yang sama. Menurut Erick, persoalan hukum memang menjadi masalah di BUMN. Ia bercerita ketika awal menjadi menteri, ada sekitar 159 kasus di BUMN.

"Sekarang kita bekerja sama dengan 27 BUMN. Apakah itu cukup? Tidak, karena target kami seluruh BUMN di bawah klaster harus ikut tanda tangan ini," ujarnya.

Adapun ke-27 BUMN yang meneken kerka sama itu yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Kemudian, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI. Lalu PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset. Ada pula PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya