Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Diminta Perketat Pemantauan Proyek Pemerintah

Candra Yuri Nuralam
02/3/2021 06:21
KPK Diminta Perketat Pemantauan Proyek Pemerintah
Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (28/2/2021).(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta perketat pemantauan proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia. Rasuah proyek yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diminta jadi yang terakhir.

"Kasus Nurdin juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Melgiansyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/3).

Egi mengatakan proyek pembangunan infrastruktur merupakan prioritas utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memajukan negeri. ICW mengutuk keras pejabat negara yang berani melakukan rasuah di tengah usaha Jokowi membangun negeri. Atas dasar itulah ICW meminta KPK untuk memperketat pemantauan. Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak takut untuk menindak siapapun yang berani
melakukan rasuah di Indonesia.

"Kita perlu melihat bahwa nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur," ujar Egi.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

baca juga: Nurdin Abdullah Menjalani Pemeriksaan di Gedung KPK 

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap. Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya