Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 21 akun media sosial sejauh ini telah diperingati oleh Virtual Police media lantaran telah mengunggah kalimat mengandung suku, agama dan antar golongan (SARA).
Adapun Virtual Police dibentuk sejak Kamis 25 Februari 2021 dan sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang diberikan teguran.
Teguran itu dalam bentuk direct message (DM) atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut.
Nantinya, teguran disampaikan melalui pesan langsung dengan tujuan agar tetap dapat menjaga privasi pengguna.
"Iya (21 akun media sosial sudah diberikan teguran)," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (1/3).
Sebelumnya, Polri menyatakan akan melakukan evaluasi tersendiri terkait adanya program virtual police.
Baca juga : Paspampres: Moge Terobos Ring I Selesai, Kini Ditangani Polisi
Hal iyu diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. "Nanti ada evaluasi sendiri apakah mingguan atau bulanan," terang Argo, Senin (1/3).
Namun, Argo tak merinci berapa akun yang sudah terkena teguran oleh virtual police. Argo juga belum membeberkan soal ada atau tidaknya akun bermasalah hingga masuk ranah hukum.
Adapun program virtual police atau polisi virtual memang mulai dijalankan oleh Polri. Tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya.
Polri membentuk virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (OL-2)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Ia menyarankan masyarakat untuk memilah dan memilih berita yang benar-benar bermanfaat.
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved