Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Sudah Tegur 21 Akun Media Sosial Lewat Virtual Police

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/3/2021 19:38
Polri Sudah Tegur 21 Akun Media Sosial Lewat Virtual Police
Irjen Argo Yowono(Antara)

SEBANYAK 21 akun media sosial sejauh ini telah diperingati oleh Virtual Police media lantaran telah mengunggah kalimat mengandung suku, agama dan antar golongan (SARA).

Adapun Virtual Police dibentuk sejak Kamis 25 Februari 2021 dan sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang diberikan teguran. 

Teguran itu dalam bentuk direct message (DM) atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut.

Nantinya, teguran disampaikan melalui pesan langsung dengan tujuan agar tetap dapat menjaga privasi pengguna.

"Iya (21 akun media sosial sudah diberikan teguran)," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (1/3).

Sebelumnya, Polri menyatakan akan melakukan evaluasi tersendiri terkait adanya program virtual police.

Baca juga : Paspampres: Moge Terobos Ring I Selesai, Kini Ditangani Polisi

Hal iyu diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. "Nanti ada evaluasi sendiri apakah mingguan atau bulanan," terang Argo, Senin (1/3).

Namun, Argo tak merinci berapa akun yang sudah terkena teguran oleh virtual police. Argo juga belum membeberkan soal ada atau tidaknya akun bermasalah hingga masuk ranah hukum.

Adapun program virtual police atau polisi virtual memang mulai dijalankan oleh Polri. Tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya.

Polri membentuk virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya