Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap memvonis Heru dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Sabtu (27/2).
Perkara ini diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada Rabu (17/2). Putusan itu kemudian dibacakan seminggu kemudian dalam sidang yang digelar Rabu (24/2) dengan hakim anggota Reny Halida, dan Brlafat Akbar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang amar putusan tersebut.
PT Jakarta sependapat dengan vonis Heru oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina pada 26 Oktober 2020. Hakim tingkat banding menilai bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Putusan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat banding," jelas pertimbangan hakim.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru bersama terdakwa lain dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun. Selain vonis seumur hidup, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Heru sebesar Rp10,728 triliun.
Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Sebelumnya, PT Jakarta mengkorting vonis terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono akan menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Kita tunggu saja laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Lalu nanti kami rapatkan sikapnya apa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2). (Tri/OL-09)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved