Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap memvonis Heru dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Sabtu (27/2).
Perkara ini diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada Rabu (17/2). Putusan itu kemudian dibacakan seminggu kemudian dalam sidang yang digelar Rabu (24/2) dengan hakim anggota Reny Halida, dan Brlafat Akbar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang amar putusan tersebut.
PT Jakarta sependapat dengan vonis Heru oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina pada 26 Oktober 2020. Hakim tingkat banding menilai bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Putusan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat banding," jelas pertimbangan hakim.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru bersama terdakwa lain dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun. Selain vonis seumur hidup, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Heru sebesar Rp10,728 triliun.
Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Sebelumnya, PT Jakarta mengkorting vonis terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono akan menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Kita tunggu saja laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Lalu nanti kami rapatkan sikapnya apa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2). (Tri/OL-09)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved