Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap memvonis Heru dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Sabtu (27/2).
Perkara ini diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada Rabu (17/2). Putusan itu kemudian dibacakan seminggu kemudian dalam sidang yang digelar Rabu (24/2) dengan hakim anggota Reny Halida, dan Brlafat Akbar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang amar putusan tersebut.
PT Jakarta sependapat dengan vonis Heru oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina pada 26 Oktober 2020. Hakim tingkat banding menilai bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Putusan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat banding," jelas pertimbangan hakim.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru bersama terdakwa lain dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun. Selain vonis seumur hidup, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Heru sebesar Rp10,728 triliun.
Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Sebelumnya, PT Jakarta mengkorting vonis terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono akan menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Kita tunggu saja laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Lalu nanti kami rapatkan sikapnya apa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2). (Tri/OL-09)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved