Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bakal melakukan cek prosedur kepemilikan senjata api (senpi) seluruh personel ihwal penembakan yanng dilakukan Bripda Cornelius hingga tiga orang tewas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," papar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/2).
Tak hanya itu, Propam Polri juga akan melakukan penertiban untuk melarang anggota Polri memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dilakukan agar aksi semena-mena yang dilakukan personel terhadap warga tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, tersangka penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Bripka Cornelius Siahaan atau CS bakal dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat.
Pemecatan tersebut melalui sidang komisi kode etik profesi. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuturkan pemecatan itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13.
"Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ferdy.
Adapun ketiga korban yang ditembak hingga tewqs oleh Bripka Cornelius. Salah satunya ialah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe Sinurat, Bar Boy Feri Saut Simanjuntak, dan Kasir RM Cafe Manik. Sedangkan korban luka adalah Manager RM Cafe Hutapea.
Kini, ketiga jenazah korban penembakan berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Bripka CS awalnya datang ke kafe tersebut pada Kamis (25/2) pukul 02:00 WIB untuk minum-minum.
Lalu, pada pukul 04.00 WIB, saat kafe itu akan tutup, Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran.
Bripka CS yang sedang mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka. Namun, tak lama berselang Bripka CS lalu diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres. (OL-8)
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
PEMERINTAH memisahkan pendataan korban sipil dan personel TNI dalam peristiwa longsor di Cisarua, tepatnya di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan penegasan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved