Besok, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Bansos

Dhika Kusuma Winata
23/2/2021 19:31
Besok, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Bansos
Tersangka penyuap eks Mensos Jualiari Batubara, Harry Van Sidabuke(MI/M. irfan)

SIDANG perdana kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19 akan digelar besok, Rabu (24/2), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dua terdakwa yang akan menghadapi sidang perdana itu yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap bansos Kemensos 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).

Sidang perdana dua terdakwa penyuap Menteri Sosial Juliari Batubara itu rencananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Harry dan Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru berkas perkara Harry dan Ardian yang sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat DIY Terkait Kasus Stadion Mandala Krida

Untuk Juliari Batubara dan Adi Wahyono, penyidik memperpanjang masa penahanan lantaran masih memerlukan waktu. Perpanjangan penahanan Juliari dan Adi berlaku hingga 5 Maret 2021.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan Matheus Joko Santoso. Untuk Matheus, penahanannya masih berlaku hingga 16 Maret 2021.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya