Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19 akan digelar besok, Rabu (24/2), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dua terdakwa yang akan menghadapi sidang perdana itu yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap bansos Kemensos 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).
Sidang perdana dua terdakwa penyuap Menteri Sosial Juliari Batubara itu rencananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Harry dan Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru berkas perkara Harry dan Ardian yang sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga : KPK Panggil Pejabat DIY Terkait Kasus Stadion Mandala Krida
Untuk Juliari Batubara dan Adi Wahyono, penyidik memperpanjang masa penahanan lantaran masih memerlukan waktu. Perpanjangan penahanan Juliari dan Adi berlaku hingga 5 Maret 2021.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan Matheus Joko Santoso. Untuk Matheus, penahanannya masih berlaku hingga 16 Maret 2021.
Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-7)
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Mensos berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved