Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai, program bantuan dari pemerintah bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 sangatlah efektif untuk membangkitkan sektor terebut. Jika tidak, UMKM dirasa akan kesulitan bangkit dari keterbatasan finansial dan keterbatasan akses untuk bisa mendapatkan pendanaan dari lembaga pinjaman lainnya.
“UMKM tidak seperti lembaga badan usaha lainnya, yang mempunyai tingkat kompetensi dan acceptabilitas yang cukup tinggi. Maka, negara harus hadir untuk membangkitkan UMKM, supaya UMKM tetap menjadi instrumen di dalam proses mempertahankan atau bahkan menaikkan PDB dalam masa pandemi ini,” kata Aria Bima di Pendopo Istana Mangkunegaran, Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021).
Terkait pengawasan terhadap bantuan tersebut, apakah tepat sasaran dan tepat penggunaan, Aria Bima menekankan bahwa integrasi data dan big data menjadi kendala yang sulit. Dirinya juga mengingatkan agar Kementerian Koperasi dan UKM membuat suatu skema pendanaan agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.
Baca Juga: Rencana IPO BUMN Tuai Dukungan Anggota DPR
“Integrasi data dari UMKM, tadi yang saya tekankan, model big data memang sangat sulit, maka (terapkan) integrasi data. Jangan sampai mereka terima LPDB, juga terima KUR, atau juga terima permodalan madani. Inilah yang penting, maka Kementerian Koperasi dan UKM harus bisa betul-betul membuat suatu pendataan supaya tidak terjadi tumpang tindih,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.
Senada dengan Aria Bima, Anggota Komisi VI DPR RI Mohamad Toha menyatakan bahwa memang perlu dilakukan pengawasan dari pemerintah daerah. Dimana, pemda dapat mengkonsolidasikan dengan RT/RW atau kepala desa agar bantuan tersebut tepat penggunaan juga tepat sasaran. Mengingat, bantuan bagi pelaku UMKM yang diberikan melalui Kementerian Koperasi UKM ini sudah berjalan sehinga butuh pengawasan.
“Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan presiden BPUM (Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, red) yang Rp 2,4 juta itu saya pikir itu menjadi kegiatan ultra mikro. Misalkan pedagang tempe, dengan bantuan Rp 2,4 juta, saya pikir sudah seharusnya berjualan lagi. Oleh karena itu memang perlu pengawasan, dan perlu arahan dari pemda hingga kepala desa supaya yang dapat bantuan bisa diarahkan untuk benar-benar berusaha, tidak hanya untuk membeli rokok atau bayar utang,” tukasnya. (OL-10)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved