Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku prihatin terhadap maraknya isu jual beli pulau di Indonesia dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dia mengatakan isu penjualan pulau memang sudah lama terjadi, bahkan sejak tahun 2010 dia telah mendapatkan informasi tentang penjualan pulau di NTT.
"Sekarang marak lagi, paling fenomenal itu penjualan Pulau Selayar di Sulawesi Selatan yang diselidiki aparat penegak hukum," kata Doli, hari ini.
Pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) untuk memastikan bahwa penjualan pulau di Indonesia tidak boleh terjadi.
Dia mengatakan penjualan pulau tidak diperbolehkan apalagi ke pihak asing, karena akan mengurangi eksistensi pulau-pulau Indonesia.
Menurutnya belum tentu pulau yang dijual itu dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
"Kami kira perlu diperkuat regulasinya, karena masalah penjualan pulau ini kerap luput dan dianggap biasa," tuturnya.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE
Politikus Golkar itu pun telah menerima laporan tentang penjualan pulau di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu diketahui saat pihaknya menggelar reses masa sidang 2020-2021 di Kepri tanggal 15 Februari 2021.
Dalam reses tersebut, pihaknya mendapat informasi penjualan tiga pulau di Anambas melalui situs online luar negeri, yaitu Pulau Ayam, Pulai Yudan, dan Pulau Kembung.
"Ini pentingnya reses di daerah-daerah, kami baru tahu informasi soal penjualan pulau di Anambas. Masalah ini juga akan dibawa saat rapat kerja dengan Kemendagri dan Kementerian ATR," imbuhnya.
Lebih lanjut, Doli meminta Kemendagri dan Kementerian ATR mengecek isu penjualan pulau di Indonesia, karena ia khawatir kejadian penjualan pulau sering terjadi namun tidak terekspos.
"Contohnya penjualan Pulau Selayar senilai Rp900 juta, kalau tidak bersinggungan dengan wilayah Balai Tanaman Nasional, mungkin masalah ini tidak terekspos," demikian Doli.(OL-4)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
SITUS penjualan pulau maupun properti online yang sebelumnya menawarkan penjualan beberapa pulau di Indonesia, www.privateislandonline.com tidak bisa lagi diakses hari ini, Rabu (25/6).
PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara mengenai penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Bahtra Banong meminta aparat mengusut temuan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara komersial melalui situs perdagangan online Private Islands Online.
Daniel menegaskan keempat pulau berada di dalam zona konservasi laut. Artinya, segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
MENDAGRI Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved