Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendagri Tegaskan Tidak Ada Pulau di Indonesia yang Dijual

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/12/2022 10:15
Mendagri Tegaskan Tidak Ada Pulau di Indonesia yang Dijual
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian.(dok.Ant)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mewakili Tito karnavian. "Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni, Kamis (8/12).

Benni lebih lanjut menegaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Benni.

Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dia menekankan, kalau PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Mendagri, kata Benni, telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII. Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas. (OL-13)

Baca Juga: Bantah Kepulauan Widi Malut Dilelang, PT LII: Cari Investor



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya