Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Tidak Bisa Diakses, Situs Penjualan Pulau Online Sudah Diblokir

Media Indonesia
25/6/2025 16:31
Tidak Bisa Diakses, Situs Penjualan Pulau Online Sudah Diblokir
Situs penjualan pulau online telah diblokir Komdigi.(MI/Putri Anisa)

SITUS penjualan pulau maupun properti online yang sebelumnya menawarkan penjualan beberapa pulau di Indonesia, www.privateislandonline.com tidak bisa lagi diakses hari ini, Rabu (25/6). Sebelumnya kemarin, Selasa (24/6), Media Indonesia masih bisa mengakses situs tersebut.

Dalam keterangan di layar gawai, situs tersebut telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melanggar Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA," demikian bunyi pengumuman saat Media Indonesia mencoba mengakses situs tersebut.

Permintaan pemblokiran itu datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, KKP langsung mengirim surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs-situs yang memasarkan pulau-pulau tersebut diblokir. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya iklan daring bertajuk Island Pair in Anambas, Indonesia, yang menawarkan empat pulau tak berpenghuni, yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala.

Tak hanya pulau-pulau di Kepulauan Anambas, situs itu juga menawarkan penyewaan terhadap Pulau Macan (DKI Jakarta), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Panjang (Nusa Tenggara Barat).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Koswara, menegaskan bahwa pemasaran pulau-pulau secara daring bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sudah bersurat kepada Komdigi untuk memberikan peringatan kepada pemilik situs tersebut. Jika tidak diindahkan, kami minta agar situs tersebut diblokir permanen,” kata Koswara di Jakarta, Senin (23/6).

Koswara menambahkan, dalam regulasi nasional tidak dikenal istilah penjualan pulau. Yang diperbolehkan hanyalah pemanfaatan ruang laut secara terbatas dan legal.

Komdigi pun menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap situs itu dan berjanji akan memblokir situs tersebut.

“Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah ditemukan beberapa situs yang menawarkan pulau, baik untuk disewa maupun dijual,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Selasa (24/6). (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya