Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong meminta aparat mengusut temuan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara komersial melalui situs perdagangan online Private Islands Online. Salah satunya adalah Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menawarkan Pulau Panjang secara komersial adalah tindakan melawan hukum. Pulau ini berada di kawasan konservasi dan tidak bisa dimiliki apalagi dijual, terlebih oleh warga negara asing,” kata Bahtra melalui keterangannya, hari ini.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan, Pulau Panjang ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 seluas 22.185 hektare. Pulau tersebut dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan secara hukum tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan.
“Tidak ada hak atas tanah di Pulau Panjang. Artinya, tidak ada dasar legal untuk transaksi jual beli. Ini pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” kata Bahtra.
Bahtra juga mengingatkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa seluruh tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pulau-pulau kecil tidak dapat diperjualbelikan baik secara offline maupun online.
Bahtra mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang membatasi pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil oleh swasta maksimal 70%. Sisanya, wajib dialokasikan untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
“Tidak ada hak milik penuh atas pulau. Bahkan dalam skema investasi sekalipun, minimal 30 persen wilayah harus tetap dikuasai negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahtra meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Ia meminta situs-situs seperti ini diblokir, pelaku diusut, dan praktik penjualan pulau dihentikan sepenuhnya. “Kedaulatan wilayah bukan barang dagangan. Kami minta aparat segera usut dan tangkap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.(P-1)
Daniel menegaskan keempat pulau berada di dalam zona konservasi laut. Artinya, segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
MENDAGRI Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.
Hasan mengemukakan para tersangka bersekongkol guna melakukan transaksi jual-beli Pulau Lantigian tersebut.
Dia mengatakan penjualan pulau tidak diperbolehkan apalagi ke pihak asing, karena akan mengurangi eksistensi pulau-pulau Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved