Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Pilah Barang Bukti Penembakan Laskar FPI Dari Komnas HAM

Siti Yona Hukmana
17/2/2021 07:39
Polri Pilah Barang Bukti Penembakan Laskar FPI Dari Komnas HAM
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti, Selasa (16/2/2021).(ANTARA/HO Polri)

PENYIDIK Bareskrim Polri akan memilah barang bukti penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Barang bukti itu diterima dari Komnas HAM Selasa siang, 16 Februari 2021.

"Kita akan pilah mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/2). 

Andi mengatakan barang bukti itu sangat banyak. Bentuknya ada tiga macam seperti sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik (labfor) Polri dan barang bukti digital.

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," ungkap jenderal bintang satu itu.

Andi menyebut setelah memilah barang bukti, penyidik Bareskrim Polri akan mempelajari barang bukti tersebut. Hal itu sebagai tindak lanjut menuntaskan kasus penembakan enam eks laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Komnas HAM menyerahkan sebanyak 16 item barang bukti ke Bareskim. Ke-16 barang bukti itu antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara, video Jasa Marga.

Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari Front Pembela Islam (FPI), beberapa voice note, timeline peristiwa, jejak linimasa, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga. Sejumlah barang bukti hasil investigasi Komnas HAM itu sangat dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri. Guna menindanlanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM.

Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.

baca juga: Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Dan keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya