Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Bareskrim Polri akan memilah barang bukti penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Barang bukti itu diterima dari Komnas HAM Selasa siang, 16 Februari 2021.
"Kita akan pilah mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/2).
Andi mengatakan barang bukti itu sangat banyak. Bentuknya ada tiga macam seperti sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik (labfor) Polri dan barang bukti digital.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," ungkap jenderal bintang satu itu.
Andi menyebut setelah memilah barang bukti, penyidik Bareskrim Polri akan mempelajari barang bukti tersebut. Hal itu sebagai tindak lanjut menuntaskan kasus penembakan enam eks laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Komnas HAM menyerahkan sebanyak 16 item barang bukti ke Bareskim. Ke-16 barang bukti itu antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara, video Jasa Marga.
Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari Front Pembela Islam (FPI), beberapa voice note, timeline peristiwa, jejak linimasa, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga. Sejumlah barang bukti hasil investigasi Komnas HAM itu sangat dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri. Guna menindanlanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM.
Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
baca juga: Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Dan keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia. (OL-3)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Dua perempuan tewas dan dua pria terluka dalam insiden penembakan di Gereja Richmond Road Baptist, Lexington, Kentucky, Amerika Serikat.
Mantan kontraktor keamanan GHF mengaku kepada BBC, ia menyaksikan rekan-rekannya menembaki warga Palestina.
Sheriff Kootenai County, Robert Norris, menyatakan kebakaran semak di lereng timur Gunung Canfield akan terus menyala karena kondisi belum aman.
Sebanyak dua orang tewas dalam insiden penembakan saat merespon kebakaran hutan di Idaho, Amerika Serikat.
Pengantin perempuan tewas ditembak usai meninggalkan pesta pernikahan di desa Goult, Prancis.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved