Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK: Bukti Korupsi Pengadaan Bansos Tak Bisa Dihilangkan

Candra Yuri Nuralam
16/2/2021 06:45
KPK: Bukti Korupsi Pengadaan Bansos Tak Bisa Dihilangkan
Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak takut jika ada orang yang mencoba menghilangkan bukti rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek di Kementerian Sosial pada 2020. Upaya penghilangan bukti dinilai sia-sia.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Karyoto mengatakan ada dokumen negara yang wajib dipertanggungjawabkan dalam sebuah proyek di kementerian atau lembaga. Dokumen itu harus tetap disimpan dan tidak bisa dihilangkan. Dokumen itu yang digunakan penyidik KPK untuk mendalami dugaan rasuah. Dan dokumen itu haram dibuang atau dipindahkan dari tempat pemberkasan.

"Kalau dia menghilangkan ada pasal sendiri nanti, jadi kita tidak khawatir itu," ujar Karyoto.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari. Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

baca juga: Korupsi Bansos, KPK Duga Rekanan Beli Barang dari Pihak Lain

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya