Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional di perusahaan tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kepabeanan dengan cara menyelundupan Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.
" Keduanya kami dakwa dengan tiga Pasal, yaitu Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo seusai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).
Kemudian, kata dia, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga : Lagi, Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Korupsi
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Pahlevi dan tim itu disebutkan, Kedua petinggi PT Garuda Indonesia tersebut dijerat dengan pasal kepabeanan karena telah melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda bermerk brompton pada saat perusahaan itu mendatangkan pesawat baru jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721 di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Saat dilakukan pemeriksaan , kata JPU, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. Seperti onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal.
Mendengar dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nalson Panjaitan melanjutkan sidang itu pada Kamis (18/2/2021) nanti, dengan materi esepsi atau jawaban dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kedua terdakwa saat dimintai komentar seusai sidang tidak bergeming. Mereka lansung menuju ke mobil untuk menghindari wartawan.
"Kami ikutin dulu proses hukum yang ada," kata Andre,mkuasa hukum kedua terdakwa dengan singkat.(OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved