Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dua Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diancam 10 Tahun Penjara

Sumantri
15/2/2021 19:48
Dua Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diancam 10 Tahun Penjara
Korupsi(Ilustrasi)

MANTAN  Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional di perusahaan tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kepabeanan dengan cara menyelundupan Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.

" Keduanya kami dakwa dengan tiga Pasal, yaitu Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo seusai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).

Kemudian, kata dia, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga : Lagi, Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Korupsi

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Pahlevi dan tim itu disebutkan, Kedua petinggi PT Garuda Indonesia tersebut dijerat dengan pasal kepabeanan karena telah melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda bermerk brompton pada saat perusahaan itu mendatangkan pesawat baru jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721 di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Saat dilakukan pemeriksaan , kata JPU, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. Seperti onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal.

Mendengar dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nalson Panjaitan melanjutkan sidang itu pada Kamis (18/2/2021) nanti, dengan materi esepsi atau jawaban dari pihak terdakwa.

Sementara itu, kedua terdakwa saat dimintai komentar seusai sidang tidak bergeming. Mereka lansung menuju ke mobil untuk menghindari wartawan.

"Kami ikutin dulu proses hukum yang ada," kata Andre,mkuasa hukum kedua terdakwa dengan singkat.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik