Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional di perusahaan tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kepabeanan dengan cara menyelundupan Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.
" Keduanya kami dakwa dengan tiga Pasal, yaitu Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo seusai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).
Kemudian, kata dia, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga : Lagi, Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Korupsi
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Pahlevi dan tim itu disebutkan, Kedua petinggi PT Garuda Indonesia tersebut dijerat dengan pasal kepabeanan karena telah melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda bermerk brompton pada saat perusahaan itu mendatangkan pesawat baru jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721 di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Saat dilakukan pemeriksaan , kata JPU, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. Seperti onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal.
Mendengar dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nalson Panjaitan melanjutkan sidang itu pada Kamis (18/2/2021) nanti, dengan materi esepsi atau jawaban dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kedua terdakwa saat dimintai komentar seusai sidang tidak bergeming. Mereka lansung menuju ke mobil untuk menghindari wartawan.
"Kami ikutin dulu proses hukum yang ada," kata Andre,mkuasa hukum kedua terdakwa dengan singkat.(OL-2)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved