Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat

Indriyani Astuti
15/2/2021 18:42
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat
Pimpinan Mahkamah Konstitusi saat berdiskusi dalam persidangan. (MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manggarai Barat. Gugatan itu diajukan petahana Bupati Manggarai Barat Maria Geong dan calon Wakil Bupati Silverius Sukur.

Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 2. Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada, tidak dapat diterima.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Senin (15/2).

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pilkada Bandar Lampung

Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo. Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan. 

Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon adalah 41.459, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 3) adalah 45.057. Dengan begitu, selisih suaranya ialah 3.598 atau 2,65%. Artinya, melebihi presentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, pemohon pada dalilnya telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3. Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan perolehan hasil suara yang.

"Dengan demikian, mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk meneruskan perkara ke sidang lanjutan," ujarnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kemensos

Menanggapi putusan MK, Kepala Desk Hukum Pilkada Bappilu Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut eksepsi paslon nomor urut 3 sebagai pihak terkait diterima. Kemudian, pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan, karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur.

"Karena tidak memiliki kedudukan hukumm dalil-dalil mereka tidak dipertimbangkan. Maka paslon kami sudah inkracht menjadi bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat," pungkas Hermawi saat dihubungi, Senin (15/2).

Diketahui, Partai Nasdem merupakan partai pengusung paslon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng. Lebih lanjut, Hermawi menjelaskan paslon nomor urut 3 terus-menerus digugat oleh paslon nomor urut 2, yang diusung PDIP, dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pilkada.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya