Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kemensos

Dhika Kusuma Winata
15/2/2021 17:42
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kemensos
Tersangka pejabat Kemensos saat mengikuti rekonstruksi kasus korupsi pengadaan bansos.(Antara/Indrianto Eko )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bansos, yakni Matheus Joko Santoso. 

Penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial itu diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/2).

Baca juga: Banyak Perkara Pilkada Tidak Dilanjutkan karena Lewati Batas Waktu

Saat ini, Matheus ditahan di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih. Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, perpanjangan masa penahanan berlaku selama 30 hari ke depan hingga 16 Maret 2021.

Sebelumnya, penyidik juga memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan PPK Kemensos Adi Wahyono. Perpanjangan masa penahanan Juliari berlaku sampai 5 Maret 2021.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Penyidikan dua tersangka, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke, sudah rampung dan diserahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: KPK Gali Kongkalikong Pemilihan Penyuplai Bansos Kemensos

Jaksa KPK masih menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Menurut rencana, persidangan Ardian dan Harry akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Rinciannya, Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry Sidabuke.(OL-11)S



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya