Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, satu dari irnam laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek km 50 mengaku kecewa atas sikap Komnas HAM.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan tidak sah, hingga hakim menolak gugatan tersebut, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.
Ia mengatakan jika Komnas HAM hadir di persidangan dan membacakan soal temuan dalam penembakan tersebut, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
"Iya, memang di satu sisi kami kecewa, karena apa pun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM soal baku tembak FPI dengan Polisi itu segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Dua Terduga Teroris Ditangkap di Babel
"Nah, pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan, ini yang akan kita lakukan untuk mengoreksi itu semua. Jadi, akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Pihak keluarga menilai penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai penangkapan terhadap Khadavi oleh sudah sah. Hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Ahmad Suhel saat membacakan putusan.(OL-2)
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved