Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Komnas HAM tak Hadir, Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Kecewa

Rahmatul Fajri
09/2/2021 13:39
Komnas HAM tak Hadir, Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Kecewa
Ilustrasi(Antara)

TIM kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, satu dari irnam laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek km 50 mengaku kecewa atas sikap Komnas HAM.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan tidak sah, hingga hakim menolak gugatan tersebut, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.

Ia mengatakan jika Komnas HAM hadir di persidangan dan membacakan soal temuan dalam penembakan tersebut, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.

"Iya, memang di satu sisi kami kecewa, karena apa pun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM soal baku tembak FPI dengan Polisi itu segera ditindaklanjuti.

Baca juga : Dua Terduga Teroris Ditangkap di Babel

"Nah, pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan, ini yang akan kita lakukan untuk mengoreksi itu semua. Jadi, akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Pihak keluarga menilai penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai penangkapan terhadap Khadavi oleh sudah sah. Hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Ahmad Suhel saat membacakan putusan.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya