Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rasuah Bansos, KPK Dalami Peran Agustri Yogaswara

Cahya Mulyana
08/2/2021 20:28
Rasuah Bansos, KPK Dalami Peran Agustri Yogaswara
Korupsi bansos(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agustri Yogaswara yang disebut sebagai orang dekat Anggota DPR asal Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, eks Menteri Sosial Juliar Piter Batubara dan tersangka lainnya.

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB dan tersangka lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2).

Menurut Ali, Agustri Yogaswara, sebelumnya telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1) namun meminta penjadwalan ulang. Kemudian KPK memenuhi permintaan Agustri.

"Hari ini yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial," pungkasnya.

Peran Agustri dalam kasus ini sangat terang benderang. Pada reka ulang suap kasus ini Senin (1/2), salah satu tersangka kasus ini yakni Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke tidak hanya memberi uang kepada Juliari namun juga kepada Agustri.

Agustri diduga orang dekat mantan Wakil Ketua Komisi VIII yang saat ini duduk di Komisi II DPR Ihsan Yunus. Harry menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Agustri alias Yogas. Transaksi itu dilakukan di kursi belakang sebuah mobil dan terjadi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Baca juga : Hakim Sebut Ada Pihak yang Tidak Terungkap di Kasus Pinangki

Selain itu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Dalam pertemuan itu, Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

KPK telah menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya