Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk serius dalam pengembangan dan penuntasan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Penelusuran pihak lain yang diduga ikut terlibat serta pengusutan potensi kerugian negara dipandang perlu terus didalami.
"Sudah jelas dari rekonstruksi, memang aneh kalau tidak dilanjutkan. Sangat mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus korupsi bansos sampai ke akar-akarnya, termasuk penetapan status tersangka baru," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni saat dihubungi, Sabtu (6/2).
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK sebelumnya, munculnya nama pihak lain yang dalam pusaran kasus itu yakni politikus PDIP Ihsan Yunus.
Rekonstruksi mengungkap tersangka Harry Van Sidabuke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII itu. Ihsan Yunus pernah dipanggil penyidik sebagai saksi namun tidak memenuhinya.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sangat mungkin kasus itu melibatkan pihak lain yang belum dijerat. Persoalannya ialah mencari alat bukti untuk menguatkan dugaan KPK. Ia menyarankan agar KPK terus menelusuri aliran uang dalam kasus itu.
"Ini asumsi jadi masih bersifat kemugkinan yang harus dicari alat buktinya. Karena itu menjadi penting penelusurannya melalui metode follow the money. Mungkin KPK sedang merangkai peristiwanya agar ada relevansi dan keterkaitan sehingga ada dasar untuk calon tersangka," ucapnya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan tim kini mulai menyelisik dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus bansos itu. Tim komisi antirasuah akan membuka penyelidikan baru berbekal berbagai informasi dan hasil rekonstruksi.
"Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka," kata Karyoto, Jumat (5/2) malam.
Karyoto mengatakan sudah memberi perintah kepada tim untuk melakukan penyelidikan guna menelusuri kembali proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara bansos itu. Penyelidikan akan fokus pada proses perusahaan-perusahaan mendapat proyek penyediaan sembako bansos hingga soal penetapan harga.
Karyoto menyatakan penyelidikan itu juga akan menggali kemungkinan dugaan pidana korupsi lainnya yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara yang kini dalam penyidikan, KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap para tersangka.
Dia mengatakan kemungkinan tersangka baru nantinya akan bergantung pada kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka baru atau penerapan pasal lain, imbuh Karyoto, tak bisa dilakukan jika bukti yang dimiliki belum memadai.
"Kalau (dibilang) membuat ruwet ya ruwet tapi akhirnya kalau tidak ada kerugian negara atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," ucap Karyoto. (Dhk/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved