Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Joko Tjandra.
Joko Tjandra diketahui adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan namanya dari daftar buronan.
"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (5/2).
Kurnia mengingatkan penerimaan permohonan JC harus dilandaskan pada beberapa regulasi, di antaranya United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkum dan HAM.
Ia menjelaskan syarat-syarat pengajuan JC antara lain mengakui kejahatannya, bukan merupakan pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.
"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif. Jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," jelas Kurnia.
Menurut Kurnia, ICW melihat Joko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan di perkara yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Contohnya, lanjut Kurnia, Joko Tjandra tidak memaparkan secara jelas alasannya percaya dengan Pinangki.
Padahal menurut Kurnia, buronan sekelas Joko Tjandra tidak mungkin saja begitu percaya dengan Pinangki. Terlebih, Pinangki tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah sikap tidak kooperatifnya Joko Tjandra saat perkaranya terbongkar. Kurnia menyebut terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu melarikan dirinya ke Malaysia.
"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot, pertanyaan sederhananya adalah, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" pungkas Kurnia.
Sebelumnya, kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo meyakini kliennya memiliki peran membantu penegak hukum membongkar kasus-kasus yang menjeratnya. Ia berharap majelis hakim meringankan hukuman Joko Tjandra melalui JC tersebut.
"Pak Joko membuka peran itu, tentu Pak Joko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan dan dimudahkan ketika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," terang Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2). (Tri/OL-09)
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved