Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan aparat Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumbar terhadap Deki Susanto.
Tindakan pembunuhan itu terjadi pada 27 Januari sekitar pukul 14.30 WIB, diduga dilakukan dengan cara menembak bagian belakang kepala korban di hadapan anak-anak dan istri di rumah korban.
Dalam keterangan tertulisnya Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih menerangkan,pihaknya menerima informasi pada tanggal tersebut kepolisian dari kesatuan Resor Solok Selatan datang dengan dua mobil mendatangi rumah korban dan mencari korban. Korban Deki masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian.
"Ketika itu polisi tidak menggunakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, dan tanda pengenal, serta terlihat membawa senjata api. Setelahnya, para aparat kepolisian langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan korban berada di area dapur dan langsung menyergap korban, karena korban merasa ketakutan ditodong dengan senjata api, maka korban langsung melarikan diri dari pintu belakang," jelasnya, Kamis (4/2).
Sesaat baru lari keluar rumah mendadak korban ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang polisi, penembakan tersebut terjadi di hadapan istri dan anaknya.
"Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas Polisi menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar empatkali tembakan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Kontras mengindikasikan ada praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut.
Adelita mengkritisi anggota polisi yang menggunakan senjata api telah melanggar UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh," tegasnya.
Dengan kejadian yang menewaskan Deki menggunakan senjata api menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya. (OL-13).
Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Abu Janda Jelaskan Soal Tuduhan Rasialis
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Ia berharap agar pendistribusian zakat kepada para mustahik benar-benar tepat sasaran sesuai dengan tuntunan agama kita.
MENJELANG perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Lanud Sutan Sjahrir menggelar bazar murah untuk warga sekitar Tunggul Hitam, Kota Padang, Sumatra Barat, kemarin.
WAKIL Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy membuka secara resmi kegiatan Bazar Ramadan 1445 Hijriah di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (2/4)
Mak Itam ialah lokomotif uap jenis E10 60.
Pengibaran Bendera Merah Putih kali ini diiringi penanaman terumbu karang. Kegiatan akan dilaksanakan dekat Pulau Bando
Lintas PadangBukittinggi merupakan jalur padat, selain menjadi ruas jalan yang menghubungkan PadangPayakumbuhPekanbaru dan juga ke arah Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved