Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tembak Pelaku Judi di Depan Keluarganya Dikecam

Sri Utami
04/2/2021 14:55
Polisi Tembak Pelaku Judi di Depan Keluarganya Dikecam
Ilustrasi(dok.medcom)

KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan aparat Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumbar terhadap Deki Susanto. 

Tindakan pembunuhan itu terjadi pada 27 Januari sekitar pukul 14.30 WIB,  diduga dilakukan dengan cara menembak bagian belakang kepala korban  di hadapan anak-anak dan istri di rumah korban. 

Dalam keterangan tertulisnya Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih menerangkan,pihaknya menerima informasi pada tanggal tersebut kepolisian dari kesatuan Resor Solok Selatan datang dengan dua mobil mendatangi rumah korban dan mencari korban. Korban Deki masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian.

"Ketika itu polisi tidak menggunakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, dan tanda pengenal, serta terlihat membawa senjata api. Setelahnya, para aparat kepolisian langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan korban berada di area dapur dan langsung menyergap korban, karena korban merasa ketakutan ditodong dengan senjata api, maka korban langsung melarikan diri dari pintu belakang," jelasnya, Kamis (4/2).

Sesaat baru lari keluar rumah mendadak korban ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang polisi, penembakan tersebut terjadi di hadapan istri dan anaknya. 

"Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas Polisi menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar empatkali tembakan," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut Kontras mengindikasikan ada praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut.

Adelita mengkritisi anggota polisi yang menggunakan senjata api telah melanggar UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. 

"Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh,"  tegasnya.

Dengan kejadian yang menewaskan Deki  menggunakan senjata api menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya. (OL-13).

Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Abu Janda Jelaskan Soal Tuduhan Rasialis

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya