Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEGIAT media sosial Permadi Arya aka Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang-lebih empat jam pada Kamis (4/2). Abu Janda yang datang bersama tim kuasa hukumnya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Abu Janda mendatangi Bareskrim pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB.
"Hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview," ungkap Abu Janda usai diperiksa, Kamis (4/2).
Abu Janda mengaku diperiksa dan ditanyai soal awal mula pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.
"Bahwa tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," papar Abu Janda.
Ia merepons pernyataan Pigai yang dianggap menghina Jenderal Purnawirawan Hendropriyono dengan pernyataan "apa kapasitas kau dedengkot tua?".
"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet dalam konteks saya membela pak jenderal, menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya," terangnya.
Ia pun menjelaskan maksud kata evolusi yang digunakannya dalam pernyataan terhadap Natalius Pigai. Menurutnya, ungkapan kata evolusi memiliki konteks menanyakan kapasitas berpikir Pigai.
"Jadi karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas saya juga kembali menanyakan balik ke dia, saya balas, saya tanya balik ke dia "Apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?" "Cara berpikir kau, "Kapasitas berpikir kau"," ungkapnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Ykb/OL-09)
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Aksi cium tangan Gibran kepada Try terlihat saat Gibran yang berada di belakang Presiden Prabowo Subianto baru tiba di lokasi acara.
Adies Kadir berharap di usia ke 79, Polri dapat semakin berkinerja baik dan dapat terus dicintai rakyat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved