Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dicecar 20 Pertanyaan, Abu Janda Jelaskan Soal Tuduhan Rasialis

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/2/2021 14:48
Dicecar 20 Pertanyaan, Abu Janda Jelaskan Soal Tuduhan Rasialis
Permadi Arya.(Ist/Twitter-Permadi Arya)

PEGIAT media sosial Permadi Arya aka Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang-lebih empat jam pada Kamis (4/2).  Abu Janda yang datang bersama tim kuasa hukumnya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Abu Janda mendatangi Bareskrim pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB.

"Hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview," ungkap Abu Janda usai diperiksa, Kamis (4/2).

Abu Janda mengaku diperiksa dan ditanyai soal awal mula pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.

"Bahwa tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," papar Abu Janda.

Ia merepons pernyataan Pigai yang dianggap menghina Jenderal Purnawirawan Hendropriyono dengan pernyataan "apa kapasitas kau dedengkot tua?".

"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet dalam konteks saya membela pak jenderal, menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya," terangnya.

Ia pun menjelaskan maksud kata evolusi yang digunakannya dalam pernyataan terhadap Natalius Pigai. Menurutnya, ungkapan kata evolusi memiliki konteks menanyakan kapasitas berpikir Pigai.

"Jadi karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas saya juga kembali menanyakan balik ke dia, saya balas, saya tanya balik ke dia "Apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?" "Cara berpikir kau, "Kapasitas berpikir kau"," ungkapnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik