Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial Permadi Arya aka Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang-lebih empat jam pada Kamis (4/2). Abu Janda yang datang bersama tim kuasa hukumnya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Abu Janda mendatangi Bareskrim pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB.
"Hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview," ungkap Abu Janda usai diperiksa, Kamis (4/2).
Abu Janda mengaku diperiksa dan ditanyai soal awal mula pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.
"Bahwa tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," papar Abu Janda.
Ia merepons pernyataan Pigai yang dianggap menghina Jenderal Purnawirawan Hendropriyono dengan pernyataan "apa kapasitas kau dedengkot tua?".
"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet dalam konteks saya membela pak jenderal, menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya," terangnya.
Ia pun menjelaskan maksud kata evolusi yang digunakannya dalam pernyataan terhadap Natalius Pigai. Menurutnya, ungkapan kata evolusi memiliki konteks menanyakan kapasitas berpikir Pigai.
"Jadi karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas saya juga kembali menanyakan balik ke dia, saya balas, saya tanya balik ke dia "Apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?" "Cara berpikir kau, "Kapasitas berpikir kau"," ungkapnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Ykb/OL-09)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved