Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Saefudin Zuhri di ruang sidang, Rabu (3/2).
Menurut Saefudin, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan nomor register perkara 01/Tut.01.04/24/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandas Saefudin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pendapat penasihat hukum Hiendra yang menyebut JPU menjadikan kliennya sebagai kambing hitam pada perkara tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menolak putusan peninjauan kembali (PK) PT MIT yang dibawa penasihat hukum Hiendra saat mengajukan eksepsi. Menurut hakim, putusan yang dibawa pihak Hiendra tidak ditampilkan secara utuh.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000,00. (OL-1)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved