Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Eksepsi Penyuap Nurhadi Ditolak Hakim

Tri Subarkah
03/2/2021 11:08
Eksepsi Penyuap Nurhadi Ditolak Hakim
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Saefudin Zuhri di ruang sidang, Rabu (3/2).

Menurut Saefudin, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan nomor register perkara 01/Tut.01.04/24/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Oleh sebab itu, hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandas Saefudin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pendapat penasihat hukum Hiendra yang menyebut JPU menjadikan kliennya sebagai kambing hitam pada perkara tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menolak putusan peninjauan kembali (PK) PT MIT yang dibawa penasihat hukum Hiendra saat mengajukan eksepsi. Menurut hakim, putusan yang dibawa pihak Hiendra tidak ditampilkan secara utuh.

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Adapun total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000,00. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya