Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Saefudin Zuhri di ruang sidang, Rabu (3/2).
Menurut Saefudin, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan nomor register perkara 01/Tut.01.04/24/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandas Saefudin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pendapat penasihat hukum Hiendra yang menyebut JPU menjadikan kliennya sebagai kambing hitam pada perkara tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menolak putusan peninjauan kembali (PK) PT MIT yang dibawa penasihat hukum Hiendra saat mengajukan eksepsi. Menurut hakim, putusan yang dibawa pihak Hiendra tidak ditampilkan secara utuh.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000,00. (OL-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved