Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/2) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka STN (Sutikno/Direktur Utama PT Kings Property Indonesia)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2).
Sutikno merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Enam saksi yang dipanggil, yaitu pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah, Sukirno dari unsur swasta serta empat Pegawi Negeri Sipil (PNS) masing-masing Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Muklas.
Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) pada 15 November 2019. Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.
Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.(Ant/OL-09)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved