Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar 15 adegan reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Terungkap dalam salah satu adegan, peran Anggota Komisi II DPR RI asal PDIP Ihsan Yunus dalam pengurusan proyek ini.
Gelaran rekontruksi dilakukan KPK di Gedung KPK lama atau Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Senin (1/2). Tiga tersangka yang dihadirkan yaitu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke.
Reka adegan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos Syafii Nasution yang diduga terjadi pada Februari 2020.
Dalam adegan tersebut, Ihsan Yunus saat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP yang diperagakan oleh pemeran pengganti menemui pejabat Kemsos. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos Kemsos.
Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution. Nama Ihsan Yunus belakangan kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara. KPK bahkan telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu (27/1).
Namun, Ihsan tak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan tim penyidik. KPK memastikan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman orangtua Ihsan Yunus di Jakarta Timur pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah dua kali memeriksa pengusaha Muhmmad Rakyan Ikram yang disebut adik Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat (29/1), tim penyidik mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota pendistribusian bansos Covid-19. Rakyan diketahui turut menggarap proyek bansos yang berujung rasuah tersebut.
"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Baca juga :KPK Siap Hadapi PK Djoko Susilo
Perkara ini telah menjerat Juliari P. Batubara bersama dua bawahannya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos juga Ardian I.M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta sebagai tersangka. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (OL-2)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved