Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Reka Ulang Kasus Bansos, Gambarkan Keterlibaran Kader PDIP

Cahya Mulyana
01/2/2021 14:35
Reka Ulang Kasus Bansos, Gambarkan Keterlibaran Kader PDIP
Ilustrasi(MI/Piun Erlangga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar 15 adegan reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Terungkap dalam salah satu adegan, peran Anggota Komisi II DPR RI asal PDIP Ihsan Yunus dalam pengurusan proyek ini.

Gelaran rekontruksi dilakukan KPK di Gedung KPK lama atau Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Senin (1/2). Tiga tersangka yang dihadirkan yaitu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Reka adegan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos Syafii Nasution yang diduga terjadi pada Februari 2020.

Dalam adegan tersebut, Ihsan Yunus saat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP yang diperagakan oleh pemeran pengganti menemui pejabat Kemsos. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos Kemsos.

Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution. Nama Ihsan Yunus belakangan kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara. KPK bahkan telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu (27/1).

Namun, Ihsan tak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan tim penyidik. KPK memastikan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman orangtua Ihsan Yunus di Jakarta Timur pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah dua kali memeriksa pengusaha Muhmmad Rakyan Ikram yang disebut adik Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat (29/1), tim penyidik mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota pendistribusian bansos Covid-19. Rakyan diketahui turut menggarap proyek bansos yang berujung rasuah tersebut.

"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

Baca juga :KPK Siap Hadapi PK Djoko Susilo

Perkara ini telah menjerat Juliari P. Batubara bersama dua bawahannya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos juga Ardian I.M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta sebagai tersangka. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya