Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDEBATAN presidential threshold atau ambang batas presiden pada pemilu 2024 kian mengemuka dalam revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Muncul wacana penurunan threshold hingga dibawah 10 persen. Namun sebagian menganggap tak perlu ada perubahan threshold sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Anggota DPR F-NasDem, Subardi menilai sebaiknya presidential threshold turun menjadi 15 persen dari jumlah kursi DPR. Alasannya agar suhu politik dalam Pemilu serentak tidak memanas karena threshold sebesar 20 persen cenderung membentuk rivalitas dua kubu besar. Pun demikian jika threshold terlalu rendah, pasangan capres terlalu banyak.
"Kalau threshold 15 persen, tidak akan tercipta head to head. Partai politik lebih leluasa membentuk poros koalisi. Tetapi jangan pula threshold dipangkas dibawah 10 persen, terlalu banyak kontestan akan gaduh juga. Saya yakin dengan 15 persen akan membentuk keragaman koalisi,” kata Subardi di komplek Parlemen Senayan, Senin 01/2.
Ketua DPW NasDem Yogyakarta itu beralasan, jika Pemilu 2024 ambang batas presiden turun menjadi 15 persen, koalisi parpol akan terbentuk 3-4 koalisi. Angka 15 persen diyakini dapat mencegah kooptasi dari partai politik besar dalam setiap pemilihan presiden. Subardi beralasan, rivalitas dua koalisi akan memanaskan suhu politik karena perebutan suara dipengaruhi tiga unsur sekaligus, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan persaingan dua gerbong politik.
"Perlu diingat dalam sistem serentak koalisi parpol turut memanaskan suhu politik. Jika ambang batas presiden 20 persen, dua koalisi besar akan terulang lagi dan masyarakat akan berhadap-hadapan," jelasnya.
Presidential threshold sebesar 15 persen pernah diterapkan pada Pemilu Presiden 2004 lalu. Aturan ini dimuat dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres. Namun, jumlah pasangan Capres-Cawapres tersaji 5 pasang. Hal ini karena terdapat aturan peralihan (Pasal 101 UU 23/2003) yang melonggarkan presidential threshold menjadi 3 persen khusus Pemilu 2004. Memang saat itu perlu aturan peralihan karena untuk pertama kalinya Pemilu memilih Presiden secara langsung.
baca juga: NasDem : NU Miliki Peran Penting Perekat Bangsa
Selanjutnya pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu, ambang batas presiden dinaikkan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPR (Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pilpres). Demikian halnya dengan Pemilu 2019 yang masih menggunakan threshold yang sama, yakni 20 persen (Pasal 222 UU 7/2017). Melihat perjalanan presidential threshold pada empat Pemilu sebelumnya, Subardi condong pada angka 15 persen. Terlebih dengan sistem serentak, keragaman koalisi dibutuhkan.
"Angka 15 persen cukup moderat untuk mengevaluasi Pemilu 2019. Ini sekaligus memberi peran aktif kepada parpol yang perolehan suaranya kecil, sehingga akan tercipta koalisi gagasan," pungkasnya. (OL-3)
POSKO Mudik Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Tengah (Jateng) layani pemudik tetap bugar menuju kampung halaman di momen libur Lebaran 2026.
Berdasarkan perhitungan, dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat kecil dibandingkan total anggaran negara.
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved