Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN RI menyoroti penanganan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Sugiarto Tjandra saat berstatus buron.
Dalam penanganan kasus hukum Joko, Ombudsman melihat adanya dugaan maladministrasi, selain kurangnya sinergi antarlembaga. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mandiri Ombudsman.
Sesuai ketentuan Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, salah satu tugas Ombudsman ialah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Wujud dari pelaksanaan mandat itu salah satunya Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Mengenai dugaan maladministrasi proses eksekusi terpidana Joko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1).
Baca juga: Ini Maladministrasi di Kepolisian yang Dilaporkan ke Ombudsman
Dia menekankan bahwa investigasi Ombudsman melalui serangkaian penggalian keterangan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli. Upaya mencari keterangan dari sejumlah pihak berlangsung pada Juli-Agustus 2020.
Menurut Adrianus, pencarian Joko selama menjadi buron oleh penegak hukum dan instansi terkait dinilai berlarut-larut. Penyebabnya ialah tidak ada sinergi antarinstansi.
"Hal yang menjadi sorotan dalam penanganan DPO atas nama Joko Tjandra ini perlunya sinergi yang efektif antar penegak hukum. Sehingga, penyelesaian masalah DPO Joko Tjandra dilakukan lebih objektif, transparan dan akuntabel," pungkasnya.(OL-11)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved