Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Komisi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara, agar segera disidangkan.
"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan. Penahanan selanjutnya terhadap Agusman beralih dan menjadi kewenangan dari pengadilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).
Ali mengimbuhkan penahanan Agusman Sinaga sementara ini masih akan dititipkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Jaksa komisi antirasuah akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Agusman merupakan terdakwa kasua suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga, eks anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
Baca juga : Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Merembet ke Setneg
Bupati Kharuddin diduga memberi suap sebesar $Sin290.000 kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Agusman Sinaga. Kharuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono untuk pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun tersangka Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Kharuddin yang diberikan dua tahap juga melalui Agusman Sinaga. KPK menduga duit diberikan sebagai upah atas bantuan Irgan yang saat itu di Komisi IX DPR mengupayakan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan terkait DAK sektor kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam perkara pengurusan DAK itu, KPK menjerat belasan tersangka. Untuk kasua DAK di daerah lain, komisi juga menjerat Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.
Enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan. (OL-7)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved