Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Belakangan, penyidik komisi menduga ada aliran dana ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara dalam kasus itu.
Pihak Setneg menyerahkan proses hukum yang berjalan itu ke komisi antirasuah. "Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK. Sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah pada Selasa (26/1). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang terkait service pesawat PT DI itu.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali Fikri.
Penyidik komisi juga memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Setneg Suharsono sebagai saksi. Selain itu penyidik juga memeriksa mantan Manajer Pemasaran Aircraft Service PT DI Kemal Hidayanto, eks Manajer Penagihan PT DI Achmad Azar, dan mantan General Manager SU ACS PT DI Teten Irawan.
KPK sebelumnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. Budiman yang pernah menjadi direksi di PT DI diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan plat merah itu.
Dalam kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana sekitar Rp686 juta terkait kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada 2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2017.
KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Mitra tersebut yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Namun, setelah ada kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu diduga mengalir ke direksi PT DI. KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp315 miliar. (OL-14)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved