Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya transaksi keuangan lintas negara ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa temuan ini belum dapat disimpulkan apa-apa. Hal ini dikarenakan transaksi keuangan lintas negara juga biasa dilakukan oleh beberapa organisasi maupun individu.
"Iya itu betul, tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa. Transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini," ungkapnya ketika dihubungi oleh Media Indonesia, Minggu (24/1).
Dian menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, analisis dan pemeriksaan PPATK harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri.
"Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani (harus dilakukan analisis komprehensif)," kata Dian.
Dian mempertegas, dalam hal ini PPATK bergerak berdasarkan dua Undang-Undang. Beleid itu yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Sementara itu, ketika ditanya terkait detail transaksi tersebut, Dian menegaskan belum dapat menyampaikan hal tersebut lebih lanjut.
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengatakan bahwa dalam waktu dekat hasil temuan PPATK dapat segera disampaikan kepada penyidik.
"Saya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Semuanya sedang berproses. Insya Allah hasil Analisis yang dilakukan oleh PPATK segera dapat disampaikan kepada penyidik," ujar Natsir. (OL-8)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved