Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ardian Beri Uang ke Matheus Usai Loloskan PT PBG

Candra Yuri Nuralam
24/1/2021 07:56
Ardian Beri Uang ke Matheus Usai Loloskan PT PBG
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Abdurrahman dipanggil untuk mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan PT PBG memberikan sejumlah uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso usai lolos tender sebagai penyuplai sembako bansos. Uang itu dititipkan ke tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM.

"Abdurrahman dimintai keterangan terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM (Ardian IM) kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Baca juga: KPK Dalami Arahan Juliari ke Ditjen Linjamsos

KPK juga mendalami peran PT PBG dalam penyaluran bansos. Ali tidak merinci peran PT PBG lebih jauh lantaran untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya