Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Suharjito Diduga Suap Banyak Pejabat Demi Izin Tambak Lobster

Candra Yuri Nuralam
21/1/2021 06:29
Suharjito Diduga Suap Banyak Pejabat Demi Izin Tambak Lobster
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito menyuap banyak pejabat untuk memuluskan izin tambak benih lobster perusahaannya. Lembaga Antikorupsi itu sedang mencoba mengulik dugaan itu.

"Ini hubungannya dengan Pak Suharjito yang punya perizinan di wilayah. Jadi memang tidak dia berdiri sendiri juga," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Lili mengatakan masalah suap izin usaha sangat marak dilakukan perusahaan. Pejabat negara juga kebanyakan tergiur saat disodori uang banyak oleh perusahaan.

Baca juga: KPK Kembangkan Suap Bansos yang Jerat Juliari

Lembaga Antikorupsi itu menduga ada beberapa tambak benih lobster milik PT DPP di daerah pesisir Indonesia bisa mendapatkan izin karena menyuap pejabat.

Pasalnya, kata Lili, trik itu sudah sering terjadi dalam masalah perizinan.

KPK akan menelusuri dugaan suap ke beberapa pejabat itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pejabat negara yang berani lakukan rasuah.

"KPK juga akan mengembangkan ke arah sana," tegas Lili.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut.

Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik