Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Periksa Istri Nurhadi, KPK Selisik Sewa Rumah Persembunyian

Dhika Kusuma Winata
20/1/2021 13:46
Periksa Istri Nurhadi, KPK Selisik Sewa Rumah Persembunyian
Nurhadi(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Penyidik menggali keterangan Tin terkait rumah persembunyian di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang sempat ia tinggali bersama Nurhadi saat suaminya itu menjadi buron.

"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan Francesco Xavier Kolly Mally namun dijadwalkan ulang pekan depan.

Dalam perkara itu, Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur.

Baca juga : KPK Terus Cari Harun Masiku yang Masih Buron

Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020 lalu. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian.

Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah Simprug itu pada Juni 2020, Ferdy berada di lokasi tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor plat palsu.

Adapun perkara Nurhadi dan Rezky saat ini tengah berproses di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Rincian dakwaannya, suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya