Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah satu tahun menjadi buron. Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR itu hingga kini belum berhasil ditangkap setelah ditetapkan DPO sejak Januari tahun lalu.
"Tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukannya serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).
Penyidik komisi antirasuah sebelumnya memeriksa advokat Daniel Tonapa Masiku yang juga merupakan kerabat Harun. Penyidik mencecar Daniel terkait dugaan adanya komunikasi dengan Harun.
"Didalami pengetahuannya (Daniel) terkait dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR (Harun). Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka yang saat ini masih berstatus DPO," imbuh Ali Fikri.
Adapun KPK total menetapkan empat tersangka yakni sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. Ketiga tersangka sudah divonis bersalah di pengadilan.
Dalam kasus itu, Harun diduga memberi suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I.
Ali menambahkan kurun waktu 2017-2020, terdapat 10 tersangka yang berstatus buron. Dari jumlah itu, tiga buron sudah ditangkap pada tahun lalu yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK saat ini masih memiliki kewajiban mencari keberadaan tujuh tersangka berstatus DPO itu, termasuk Harun Masiku. Pencarian para buron itu, lanjut Ali Fikri, bekerja sama dengan aparat Kepolisian.
"KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198," ujarnya. (Dhk/OL-09)
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
Lakso meminta KPK tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharap disikat, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved