Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Terus Cari Harun Masiku yang Masih Buron

Dhika Kusuma Winata
20/1/2021 13:39
KPK Terus Cari Harun Masiku yang Masih Buron
Eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah satu tahun menjadi buron.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah satu tahun menjadi buron. Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR itu hingga kini belum berhasil ditangkap setelah ditetapkan DPO sejak Januari tahun lalu.

"Tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukannya serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

Penyidik komisi antirasuah sebelumnya memeriksa advokat Daniel Tonapa Masiku yang juga merupakan kerabat Harun. Penyidik mencecar Daniel terkait dugaan adanya komunikasi dengan Harun.

"Didalami pengetahuannya (Daniel) terkait dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR (Harun). Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka yang saat ini masih berstatus DPO," imbuh Ali Fikri.

Adapun KPK total menetapkan empat tersangka yakni sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. Ketiga tersangka sudah divonis bersalah di pengadilan.

Dalam kasus itu, Harun diduga memberi suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I.

Ali menambahkan kurun waktu 2017-2020, terdapat 10 tersangka yang berstatus buron. Dari jumlah itu, tiga buron sudah ditangkap pada tahun lalu yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK saat ini masih memiliki kewajiban mencari keberadaan tujuh tersangka berstatus DPO itu, termasuk Harun Masiku. Pencarian para buron itu, lanjut Ali Fikri, bekerja sama dengan aparat Kepolisian.

"KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198," ujarnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik