Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Sejumlah RUU yang masuk daftar pembahasan seperti RUU Larangan Minumal Beralkohol (Minol) dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama paling banyak memancing keberatan.
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1) malam, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra sempat menyampaikan penolakan terhadap kedua RUU.
“Hendaknya perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam dan sosialisasi yang lebih luas karena banyak kalangan yang mempertanyakan manfaat konkret dari kedua RUU tersebut bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas.
Pada akhirnya, kedua RUU disepakati masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan catatan-catatan. Selain itu, terdapat empat RUU yang semula diusulkan, namun diputuskan untuk dikeluarkan dari daftar, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.
“Ini sudah disepakati bersama pemerintah. Ada satu RUU tambahan yang ditambahkan dalam Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2021 yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan pemerintah,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, saat membacakan hasil rapat.
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Sulaeman L Hamzah sempat mengkritisi ditundanya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
“Fraksi NasDem meminta pemerintah untuk mempergunakan waktu satu tahun ke depan ini untuk kembali membuka uji publik memberikan masukan dari berbagai kalangan sehingga hal-hal yang dinilai kontroversial, khususnya dalam RKUHP bisa diperbaiki yang kemudian dibahas kembali pada 2022,” tukasnya. (Sru/Ant/P-2)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved