Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

33 RUU Berlanjut, Termasuk RUU Minol

Sri Utami
16/1/2021 01:40
33 RUU Berlanjut, Termasuk RUU Minol
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya (tengah) didampingi Supratman Andi Agtas (kiri) dan Syamsuddin memimpin rapat.(Mi/Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Sejumlah RUU yang masuk daftar pembahasan seperti RUU Larangan Minumal Beralkohol (Minol) dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama paling banyak memancing keberatan.

Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1) malam, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra sempat menyampaikan penolakan terhadap kedua RUU.

“Hendaknya perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam dan sosialisasi yang lebih luas karena banyak kalangan yang mempertanyakan manfaat konkret dari kedua RUU tersebut bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas.

Pada akhirnya, kedua RUU disepakati masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan catatan-catatan. Selain itu, terdapat empat RUU yang semula diusulkan, namun diputuskan untuk dikeluarkan dari daftar, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.

“Ini sudah disepakati bersama pemerintah. Ada satu RUU tambahan yang ditambahkan dalam Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2021 yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan pemerintah,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, saat membacakan hasil rapat.

Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Sulaeman L Hamzah sempat mengkritisi ditundanya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

“Fraksi NasDem meminta pemerintah untuk mempergunakan waktu satu tahun ke depan ini untuk kembali membuka uji publik memberikan masukan dari berbagai kalangan sehingga hal-hal yang dinilai kontroversial, khususnya dalam RKUHP bisa diperbaiki yang kemudian dibahas kembali pada 2022,” tukasnya. (Sru/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya