Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Sejumlah RUU yang masuk daftar pembahasan seperti RUU Larangan Minumal Beralkohol (Minol) dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama paling banyak memancing keberatan.
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1) malam, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra sempat menyampaikan penolakan terhadap kedua RUU.
“Hendaknya perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam dan sosialisasi yang lebih luas karena banyak kalangan yang mempertanyakan manfaat konkret dari kedua RUU tersebut bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas.
Pada akhirnya, kedua RUU disepakati masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan catatan-catatan. Selain itu, terdapat empat RUU yang semula diusulkan, namun diputuskan untuk dikeluarkan dari daftar, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.
“Ini sudah disepakati bersama pemerintah. Ada satu RUU tambahan yang ditambahkan dalam Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2021 yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan pemerintah,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, saat membacakan hasil rapat.
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Sulaeman L Hamzah sempat mengkritisi ditundanya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
“Fraksi NasDem meminta pemerintah untuk mempergunakan waktu satu tahun ke depan ini untuk kembali membuka uji publik memberikan masukan dari berbagai kalangan sehingga hal-hal yang dinilai kontroversial, khususnya dalam RKUHP bisa diperbaiki yang kemudian dibahas kembali pada 2022,” tukasnya. (Sru/Ant/P-2)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved