Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW Surati Komjak soal Pelanggaran Kode Etik

Tri Subarkah
16/1/2021 01:00
ICW Surati Komjak soal Pelanggaran Kode Etik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) guna meminta informasi perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang menyidik perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, ICW telah melaporkan tiga jaksa penyidik dalam dugaan kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra yang dilakukan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.

"ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, kemarin.

Dalam laporan ke Komjak 14 Oktober 2020, Kurnia mengatakan pihaknya menyampaikan empat argumentasi. Pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.

"Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untuk diungkap Kejaksaan Agung ialah bagaimana Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki, sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.

Kedua, ICW menduga jaksa penyidik tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam dokumen yang diduga hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas, Pinangki sempat menyebutkan melaporkan hasil pertemuan dengan Joko Tjandra pada November 2019 ke pimpinan. Sampai saat ini, pimpinan yang dimaksud Pinangki masih menjadi tanda tanya.

Argumentasi ICW ketiga, yakni jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud, misalnya berinisial BR dan HA. Kurnia juga menyinggung istilah seperti 'Bapakmu' dan 'Bapakku' yang belum terungkap.

Keempat, ICW menduga jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Padahal, KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara yang melibatkan Joko Tjandra. Sehingga, kata Kurnia, surat perintah itu menjadi landasan wajib bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi pada tahap manapun kepada KPK.

"Berdasarkan hal itu, kami menduga jaksa penyidik dalam perkara itu telah melanggar Kode Etik Jaksa sehingga dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa penyidik itu," pungkas Kurnia. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya