Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) guna meminta informasi perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang menyidik perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya, ICW telah melaporkan tiga jaksa penyidik dalam dugaan kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra yang dilakukan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.
"ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, kemarin.
Dalam laporan ke Komjak 14 Oktober 2020, Kurnia mengatakan pihaknya menyampaikan empat argumentasi. Pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.
"Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untuk diungkap Kejaksaan Agung ialah bagaimana Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki, sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.
Kedua, ICW menduga jaksa penyidik tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam dokumen yang diduga hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas, Pinangki sempat menyebutkan melaporkan hasil pertemuan dengan Joko Tjandra pada November 2019 ke pimpinan. Sampai saat ini, pimpinan yang dimaksud Pinangki masih menjadi tanda tanya.
Argumentasi ICW ketiga, yakni jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud, misalnya berinisial BR dan HA. Kurnia juga menyinggung istilah seperti 'Bapakmu' dan 'Bapakku' yang belum terungkap.
Keempat, ICW menduga jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Padahal, KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara yang melibatkan Joko Tjandra. Sehingga, kata Kurnia, surat perintah itu menjadi landasan wajib bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi pada tahap manapun kepada KPK.
"Berdasarkan hal itu, kami menduga jaksa penyidik dalam perkara itu telah melanggar Kode Etik Jaksa sehingga dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa penyidik itu," pungkas Kurnia. (Tri/P-5)
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved