Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pemilihan Umum (RUU), dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Apakah Prolegnas RUU Prioritas 2021 bisa kita setujui dengan catatan?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (14/1).
Anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan setuju. Andi mengetuk palu sebagai tanda penetapan 33 RUU.
Seluruh fraksi juga menyampaikan pendapat rapat mini fraksi terkait hal tersebut. Secara umum, seluruh pihak menyetujui Prolegnas Perubahan RUU 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas 2021. Namun ada berbagai catatan yang ditampung sebagai dasar pembahasan di tahap berikutnya.
“Tugas kita di Badan Legislasi akan mengharmonisasikan (catatan-catatan) itu. Pasti akan kita lakukan,” ujar Andi.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan ada empat RUU yang dikeluarkan dari RUU Prolegnas Prioritas 2021. Yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Namun ada satu RUU tambahan yakni RUU tentang BPIP. RUU tersebut diusulkan oleh pemerintah.
Rapat dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah. Perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut hadir. (OL-8)
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved