Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANAGER Operator System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi menyebut pihaknya menemukan manifes atas nama Joko Tjandra dalam penerbangan domestik. Pemeriksaan manifes itu dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Oki menjelaskan selain nama Joko Tjandra, pihaknya juga menemukan nama-nama lain yang turut menjadi terdakwa maupun saksi dalam perkara tersebut, di antaranya Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat.
"Total manifes ada banyak, saya lupa jumlah pasti. Kalau untuk terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau enggak salah ada dua manifes," aku Oki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).
"Manifes Bapak Joko Tjandra adalah penerbangan domestik," tambahnya.
Menurut Oki, daftar manifes akan tercatat saat seorang penumpang melakukan pengecekan akhir di boarding gate. Di sana, lanjutnya, penumpang harus menunjukkan dokumen pas naik (boarding pass) yang sah seperti KTP ataupun SIM.
Kendati demikian, nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu tercatat sebagai Djoko Tjandra dalam manifet. Hal ini membuat penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo meragukan kebenaran atas kesaksian Oki.
"Dalam BAP saudara di halaman 8, ada daftar manifes, nama yang tertera adalah Tjandra Djoko Mr. Ini penerbangan Cengkareng ke Pontianak, Pontianak ke Cengkareng, tanggal 20 Maret dan 10 April (2019)," terang Soesilo.
"Di bawah, saudara mengakatan begini, 'Namun saya belum dapat memastikan apakah Djoko Tjandra tersebut adalah saudara Joko Soegiarto Tjandra. Akan tetapi namanya memiliki kemiripan," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Pernah Melapor Keberadaan Joker
Menurut Oki, penyidik awalnya meminta pihak Garuda untuk mencari nama-nama yang terlibat dalam perkara ini berdasarkan kecocokan nama. Belakangan, lanjutnya, ada permintaan tambahan dari penyidik agr melakukan pencarian nama dengan mengombinasikan nama-nama yang mirip.
"Ada permintaan dari jaksa untuk kombinasikan nama-nama, saya mendapatkan rekomendasi Joko dengan Dj dan candra dengan Tj," tandas Oki.
Saat memberikan tanggapan, Joko Tjandra mengatakan Oki tidak memperhatikan namanya dengan jelas. Ia lantas menyebut nama aslinya adalah Joko, tanpa menggunakan ejaan lama seperti Djoko. Selain itu, penulisan nama dalam pemesanan tiket juga selalu ditulis lengkap dengan nama tengah.
"Nama jelas saya itu Joko tanpa D, Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipenggal jadi dua dari tiga. Itu di dalam semua boarding pass dan sebagainya, dan itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang anda katakan di sini," pungkas Joko Tjandra. (P-5)
Pesawat bernomor GA1114 tersebut membawa sekitar 400 jemaah asal kloter Ujung Pandang (UPG) 14 dari Bandara Sultan Hasanuddin tujuan Madinah.
MELAKONI empat laga tanpa kekalahan, Tim Nasional Indonesia U-15 merasa belum puas dan menginginkan capaian lebih baik lagi.
Menurut striker Madura United itu, Indonesia wajib mewaspadai permainan agresif yang sering digencarkan skuat besutan Bert van Marwijk tersebut.
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali melanjutkan program Garuda Select.
McMenemy mengatakan bahwa melawan tim sekelas UEA memang sangat sulit. Namun, ia sangat mengapresiasi usaha para pemainnya yang tak gentar menghadapi mereka.
Selain itu, kunci kemenangan Garuda Nusantara, yakni masuknya M Supriadi yang mampu mengacak-acak sisi kanan pertahanan Timor Leste
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved