Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil Kepala Bidang Dinas PU-Pera

Media Indonesia
14/1/2021 01:40
KPK Panggil Kepala Bidang Dinas PU-Pera
Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU-Pera Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Ramli Hi Patta. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WB (mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, kemarin.

KPK juga memanggil Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, wiraswasta John Robert alias Ungke, dan ibu rumah tangga Widitawati. Ketiga orang itu dipanggil untuk kepentingan yang sama.

Wenny Bukamo ditangkap KPK pada Kamis(3/12/2020) dalam operasi tangkap tangan (OTT), dengan barang bukti uang Rp2 miliar dalam kardus. Selain itu, juga ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PU-Pera di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.

Uang tersebut diduga dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya. Bupati Wenny saat itu berstatus petahana yang maju lagi dalam pilkada serentak 2020 berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus ini. Tiga orang sebagai penerima, yakni Wenny (orang kepercayaan bupati), Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Kemudian, tiga orang pemberi, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya