Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penyidik Telusuri Fee untuk Juliari

Dhika Kusuma Winata
14/1/2021 01:35
Penyidik Telusuri Fee untuk Juliari
Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta, terkait dengan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek 2020 di Kemensos, yang diduga dikerjakan perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB (Juliari)," kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali menolak mengungkap total uang yang diterima Juliari dari Ardian. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Ardian IM yang juga pemilik PT Tigapilar Agro Utama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara. Terkait dengan kasus ini, total ada lima tersangka, yakni Juliari, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

KPK juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubay Kurniawan sebagai saksi untuk Ardian. Di sisi lain, ini kedua kalinya pria yang akrab disapa itu Pepen dimintai keterangan oleh penyidik untuk kasus yang sama.

Pepen pernah dipanggil KPK pada Senin (21/12/2020). Saat itu Lembaga Antikorupsi mendalami tata cara penunjukan perusahaan penyuplai sembako untuk bansos di Kemensos dari keterangan Pepen.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar yang disimpan dalam tujuh koper, tas ransel, dan amplop kecil. KPK juga menyita tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos. KPK belakangan ini juga terus mendalami perusahaan rekanan Kemensos yang menyediakan paket sembako.

Adapun Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukan langsung. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait dengan penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Dhk/Ant/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya