Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
Hal ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK rampung menyusun surat dakwaan Mustafa.
"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/1).
Ali menyebut tim JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, turut juga diperiksa beberapa anggoa DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.
Mustafa diduga menerima gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustafa sebelumnya, yakni suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dalam perkara tersebut, ia telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2017. Mustofa turut dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dicabut hak politiknya selama dua tahun usai mejalani pidana pokok.
Mustofa dinilai telah menerima fee terkait proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan kisaran antara 10 sampai 20 persen dari nilai proyek pada APBD pada tahun anggaran 2018. Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar.
Uang tersebut diperoleh selama kurun waktu Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya berasal dari 56 calon rekanan. (OL-8)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
OBSEVATORIUM Astronomi Itera Lampung (OAIL) akan menggelar pengamatan fenomena Gerhana Bulan Total yang diperkirakan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Memasuki 2026, duet Ela-Azwar telah menyiapkan instrumen Hasil Terbaik Cepat melalui enam klaster program prioritas, termasuk beasiswa makmur dan pengembangan kawasan ekonomi desa.
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved