Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Limpahkan Perkara Mantan Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan

Tri Subarkah
11/1/2021 16:58
KPK Limpahkan Perkara Mantan Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

Hal ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK rampung menyusun surat dakwaan Mustafa.

"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/1).

Ali menyebut tim JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, turut juga diperiksa beberapa anggoa DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.

Mustafa diduga menerima gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustafa sebelumnya, yakni suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dalam perkara tersebut, ia telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2017. Mustofa turut dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dicabut hak politiknya selama dua tahun usai mejalani pidana pokok.

Mustofa dinilai telah menerima fee terkait proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan kisaran antara 10 sampai 20 persen dari nilai proyek pada APBD pada tahun anggaran 2018. Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar.

Uang tersebut diperoleh selama kurun waktu Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya berasal dari 56 calon rekanan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya