Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) akan digelar 26 Januari 2021. Amat mungkin sidang akan digelar secara daring mengingat persidangan digelar di tengah situasi pandemi covid-19.
“Sejauh yang bisa dilakukan secara daring, misalnya (sidang) pendahuluan, akan kami lakukan daring. Saya kira kurang lebih tidak membutuhkan kehadiran secara langsung para pihak dan juga (sidang) pengucapan putusan,” ujar Fajar, kemarin.
Fajar mengatakan MK juga akan mengatur pembatasan jumlah pihak yang diizinkan masuk ke ruang sidang, yakni pemohon, termohon, dan kuasa hukum. Hal tersebut harus dilakukan. Sebab, MK mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh pihak. Dalam sidang, protokol kesehatan akan secara ketat diterapkan.
Selain itu, pada sidang yang digelar secara luring, seperti sidang yang memerlukan pembuktian, para pihak beperkara yang hadir langsung di MK diminta membawa hasil tes swab (usap) antigen negatif virus korona yang berlaku tiga hari.
Fajar menjelaskan pada sidang PHP kada, MK akan membuat tiga panel. Panel pertama digelar di ruang sidang utama auditorium MK, panel kedua akan dilaksanakan di lantai 4 ruang sidang panel MK, dan panel 3 akan digelar di gedung MK 2 yang baru selesai direnovasi. Letaknya ada di sebelah gedung utama MK.
“Ruangan panel diatur agar lebih luas dan agar ada penjara fisik. Saat ini sudah hampir selesai,” tuturnya.
Mengenai perkembangan permohonan sengketa PHP kada, Fajar mengatakan secara internal pihak MK sudah melakukan penelaahan awal terhadap 136 permohonan sengketa yang diterima. Seluruh perkara akan diregistrasi pada 9 Januari secara serentak, dan hasilnya dapat diketahui pada 18 Januari 2021.
Terkait sidang di MK, Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota di daerah yang menyelenggarakan pilkada mengumpulkan dokumen untuk disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada.
“Pascapemungutan, pascarekapitulasi, yang kami lakukan melalui Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota ialah menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaraan di setiap tingkatan,” ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Ind/Ant/P-1)
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved