Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

MK Diminta Siapkan Strategi Gelar Sidang di Tengah Pandemi

Kautsar Bobi
08/1/2021 09:16
MK Diminta Siapkan Strategi Gelar Sidang di Tengah Pandemi
Sidang di Mahkamah Konstitusi(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan strategi dalam menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Opsi untuk menggelar sidang secara jarak jauh harus dipersiapkan dengan matang.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membutuhkan waktu yang tidak sedikit dalam pembuktiaan kebenaran yang faktual. Sedangkan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan pembatasan sosial berskal mikro (PSBM).

"Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) meluas Jawa Bali dengan titik tertentu, termasuk Jakarta, pembatasannya ketat. Warung dan toko harus tutup jam 19.00 WIB, kalau sudah kaya gini kemungkinan sidang malam tidak ada," ujar Hasyim dalam diskusi virtual, Kamis (7/1).

Baca juga: Magelang dan Nias Cabut Gugatan Pilkada

Ia menambahkan sidang jarak jauh dapat dimungkin terjadi dalam tahapan pemeriksaan saksi. MK dapat menggandeng perguruan tinggi di sejumlah daerah untuk memfasilitasi proses persidangan secara virtual.

"Ada sejumlah (kampus) mitra MK yang bisa digunakan untuk sidang. Proses pencocokan alat bukti tidak usah di bawa ke Jakarta, bisa jadi timnya MK yang turun ke kampus-kampus," jelasnya.

Namun, MK harus memastikan sepanjang proses persidangan tidak terjadi potensi kerumunan masa pendukung. Sehingga tidak menimbullkan klaster penyebaran covid-19 di lingkungan perguruan tertinggi.

"Banyak hal yang menjadi pertimbangan. Ini yang kita tunggu, walaupun hukum acara udah ada tentu MK akan buat aturan dalam pandemi covid-19," tuturnya.

MK telah menerima sebanyak 136 permohon PHPU hingga Jumat (8/1).

Gugatan sengketa pilkada itu dilayangkan oleh pasangan calon hingga lembaga pemantau pemilu.

Gugatan terbanyak berasal dari pemilihan tingkat bupati ada 115 gugatan, lalu pemilihan tingkat wali kota sebanyak 14 gugatan, dan pemilihan tingkat gubernur tujuh gugatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya