Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan strategi dalam menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Opsi untuk menggelar sidang secara jarak jauh harus dipersiapkan dengan matang.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membutuhkan waktu yang tidak sedikit dalam pembuktiaan kebenaran yang faktual. Sedangkan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan pembatasan sosial berskal mikro (PSBM).
"Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) meluas Jawa Bali dengan titik tertentu, termasuk Jakarta, pembatasannya ketat. Warung dan toko harus tutup jam 19.00 WIB, kalau sudah kaya gini kemungkinan sidang malam tidak ada," ujar Hasyim dalam diskusi virtual, Kamis (7/1).
Baca juga: Magelang dan Nias Cabut Gugatan Pilkada
Ia menambahkan sidang jarak jauh dapat dimungkin terjadi dalam tahapan pemeriksaan saksi. MK dapat menggandeng perguruan tinggi di sejumlah daerah untuk memfasilitasi proses persidangan secara virtual.
"Ada sejumlah (kampus) mitra MK yang bisa digunakan untuk sidang. Proses pencocokan alat bukti tidak usah di bawa ke Jakarta, bisa jadi timnya MK yang turun ke kampus-kampus," jelasnya.
Namun, MK harus memastikan sepanjang proses persidangan tidak terjadi potensi kerumunan masa pendukung. Sehingga tidak menimbullkan klaster penyebaran covid-19 di lingkungan perguruan tertinggi.
"Banyak hal yang menjadi pertimbangan. Ini yang kita tunggu, walaupun hukum acara udah ada tentu MK akan buat aturan dalam pandemi covid-19," tuturnya.
MK telah menerima sebanyak 136 permohon PHPU hingga Jumat (8/1).
Gugatan sengketa pilkada itu dilayangkan oleh pasangan calon hingga lembaga pemantau pemilu.
Gugatan terbanyak berasal dari pemilihan tingkat bupati ada 115 gugatan, lalu pemilihan tingkat wali kota sebanyak 14 gugatan, dan pemilihan tingkat gubernur tujuh gugatan. (OL-1)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved