Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Berkas Perkara Penyuap Nurhadi Dilimpahkan ke Tipikor

Dhika Kusuma Winata
08/1/2021 01:10
Berkas Perkara Penyuap Nurhadi Dilimpahkan ke Tipikor
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yakni Hiendra Soenjoto. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Tim jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Dengan pelimpahan itu, penahanan Hiendra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sepanjang penyidikan berkas perkara Hiendra, penyidik komisi antirasuah tercatat sudah memeriksa sedikitnya 170 saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Hiendra sebelumnya sempat buron selama delapan bulan dan akhirnya ditangkap pada Oktober lalu. Ia diduga menyuap Nurhadi untuk pengurusan sengketa perdata PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Hiendra juga diduga menyuap Nurhadi untuk pengurusan perkara perdata saham perusahaannya.

Perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky, saat ini sudah masuk di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifi kasi Rp83 miliar terkait dengan pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Perincian dakwaannya suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifi kasi sebanyak Rp37 miliar.

Sebelumnya, Rabu (6/1), sidang Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditunda karena Rezky dinyatakan reaktif covid- 19 berdasarkan hasil tes cepat antigen. Dalam persidangan, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rutan agar Rezky tetap dapat menjalani sidang. Kendati demikian, ia menjelaskan Rezky enggan untuk keluar dari selnya ke ruangan yang telah disediakan. Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri sempat menskors jalannya sidang dan meminta jaksa KPK untuk mendapatkan kepastian kapan hasil tes PCR Rezky keluar.

“Jadi, kita tunda perkara ini Jumat, 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sidang selesai dan ditutup,” pungkas Saefudin. (Dhk/Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya