Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada seluruh jajarannya terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021. Kapolri menekankan seluruh personel Polri untuk menjaga kebebasan pers.
Isi telegram No ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tersebut tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Di dalamnya terdapat penekanan maklumat Kapolri pada poin 2d yang berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial’.
Saat dimintai konfirmasi, Irjen Argo membenarkan adanya telegram itu. Melalui telegram yang diterbitkan, Kapolri meminta kepada seluruh polda agar tidak menyinggung media.
Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, demikian ditekankan Kapolri, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat pun tetap mendapat jaminan konstitusional.
Telegram Kapolri juga menggariskan, jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selanjutnya, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, itu dapat dibenarkan. Ditegaskan, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Sebelumnya, komunitas pers meminta Kapolri mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri karena dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Komunitas pers yang menyatakan sikap tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Poin 2d Maklumat Kapolri menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Isi maklumat itu dianggap mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. (Ykb/X-8)
Laporan CPJ 2025: Israel catat rekor pembunuh jurnalis terbanyak dengan 84 korban. Tahun 2025 jadi tahun paling mematikan bagi pers global dengan total 129 kematian.
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Taipan media Jimmy Lai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan keamanan nasional. Dunia internasional kini menanti langkah Donald Trump.
Mahkamah Agung Israel menunda putusan petisi FPA. Zionis bersikeras melarang jurnalis asing masuk Gaza dengan alasan keamanan meski perang sudah berjalan dua tahun.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
BMKG engimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform Telegram yang mencatut identitas resmi Indonesia Earthquake Early Warning System (InaEEWS) secara ilegal.
Telegram merilis update besar dengan desain ulang total di Android, peningkatan UI iOS, transfer kepemilikan grup otomatis, tombol bot berwarna, hingga fitur crafting hadiah.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Telegram, salah satu aplikasi pesan instan terpopuler, kini memungkinkan penggunanya untuk mengakses pesan melalui web browser di PC atau komputer tanpa perlu mengunduh aplikasi desktop.
Badan pengawas komunikasi negara Roskomnadzor telah membatasi panggilan suara dan video pada kedua aplikasi tersebut sejak Agustus, sebuah langkah yang dikritik oleh kedua perusahaan.
Telegram tersedia di berbagai platform, termasuk Android, iOS, Windows, macOS, Linux, dan Web, dan terkenal karena fitur keamanannya, kecepatan pengiriman pesan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved