Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada seluruh jajarannya terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021. Kapolri menekankan seluruh personel Polri untuk menjaga kebebasan pers.
Isi telegram No ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tersebut tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Di dalamnya terdapat penekanan maklumat Kapolri pada poin 2d yang berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial’.
Saat dimintai konfirmasi, Irjen Argo membenarkan adanya telegram itu. Melalui telegram yang diterbitkan, Kapolri meminta kepada seluruh polda agar tidak menyinggung media.
Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, demikian ditekankan Kapolri, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat pun tetap mendapat jaminan konstitusional.
Telegram Kapolri juga menggariskan, jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selanjutnya, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, itu dapat dibenarkan. Ditegaskan, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Sebelumnya, komunitas pers meminta Kapolri mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri karena dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Komunitas pers yang menyatakan sikap tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Poin 2d Maklumat Kapolri menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Isi maklumat itu dianggap mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. (Ykb/X-8)
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Hasan Nasbi dinilai telah mengeluarkan pernyataan dan komunikasi pemerintah yang buruk dan apatis terhadap ancaman kepada media.
TINDAKAN teror bangkai hewan kepala babi dan tikus ke kantor Tempo disebut bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Kebebasan pers dan demokrasi yang dibangun pasca reformasi 1998 ternyata mengalami penurunan, bukan hanya dari sisi negara, tetapi juga masyarakatnya.
Hensa juga menyinggung isu pembungkaman pers terkait peristiwa ini. Ia menilai bahwa kasus semacam ini bisa menjadi bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
Arif meminta agar adanya teror tersebut tak melemahkan rekan-rekan pewarta media lain namun justru menguatkan dan bersatu untuk mengutuk keras ancaman tersebut.
Telegram tidak menghapus saluran-saluran yang menyerukan protes antipemerintah dan serangan teror terhadap kepentingan Moskow, dan karenanya didenda sebesar tujuh juta rubel.
CEO Telegram Pavel Durov turut mengomentari aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/AI) milik Tiongkok, Deepseek, yang sempat membuat ketar-ketir Amerika Serikat.
Aplikasi ini dirancang dengan fokus pada kecepatan, keamanan, dan fleksibilitas, menjadikannya salah satu platform komunikasi yang populer di seluruh dunia.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved