Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PEMERINTAH dinilai harus bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menyimpang dari Pancasila. Hal itu ditekankan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Pernyataannya menanggapi rencana pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) sebagai wadah baru Front Pembela Islam (FPI), yang baru saja resmi dibubarkan pemerintah.
"Negara tentu akan tegas jika ada ormas yang berbuat onar seperti FPI," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (1/1).
Menurut Sahroni, penggantian nama FPI tidak menjadi masalah sepanjang tidak melenceng dari UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu, FPI baru diharapkan tidak menyatakan dukungannya terhadap ISIS.
Baca juga: Istana: Pembubaran FPI Jadi Peringatan bagi Ormas Radikal
"Jika ormas ini berbuat onar tentu penegak hukum akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Senada, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut aktivitas organisasi baru FPI tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan aksi sekelompok aktivis yang mendirikan FPI baru.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” tutur Mahfud.(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved